Yang Berhak Terima Bantuan 

''378 Warga Kurang Mampu di Tangkerang Barat Sudah Dilakukan Verifikasi dan Validasi'' 

Lurah Tangkerang Barat Edi Wardila MPd foto bersama saat mengikuti kegiatan di Kantor Camat Marpoyan Damai beberapa waktu lalu

Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru

   DAMPAK Wabah Virus corona atau covid-19 membuat segala aspek menjadi tergangu. Mulai, masalah kesehatan, ekonomi maupun pangan. Bahkan, akibat pandemi covid-19 yang semakin meningkat, membuat pemerintah bakal menerapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Hal ini,tentu membuat gerak dan aktifitas masyarakat juga bakal terhenti. Ironisnya, tentu membuat masyarakat ekonomi lemah atau kurang mampu harus dibantu dan
diperhatikan oleh pemerintah. Bak dayung bersambut, untuk membantu masyarakat kurang mampu itu, maka Kelurahan Tangkerang Barat sudah melakukan verifikasi danvalidasi data sejak minggu yang lalu.

''Ya kita bersama dengan tim sudah melakukan pendataan masyarakat yang kurang mampu untuk diberikan bantuan. Jumlahnya sekitar 387 orang. Namun, itu masih didata dan belum final serta bisa saja berubah datanya. Itu nanti hasil penilaian finalnya dari tim. Tetapi, garis besarnya jumlahnya segitu,'' ungkap Lurah Tangkerang Barat Edi Wardila MPd kepada Kiblatriau.com, Selasa (14/4/2020). Edi menambahkan, dalam pendataan itu ada tiga kategori yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.''Ada warga yang miskin, hampir miskin dan rentan miskin.Jadi, dari masing-msing kategori itu nantinya yang boleh mendapatkan bantuan. Sementara bantuannya ada yang sifatnya tunai dan non tunai,'' sebut Edi.

Lebih jauh disampaikan Edi, bahwa pemberian bantuan kepada warga kurang mampu ini diperkirakan pada akhir bulan April ini.''Saat ini, kita dan tim sudah mencatat data nama-nama warga yang berhak menerima bantuan itu. Selanjutnya, kita kirimkan ke pusat untuk diseleksi. Insayalah akhir bulan April ini, bantuan tersebut bisa diserahkan kepada yang berhak menerimanya,'' terang Edi. Pada kesempatan ini Edi menyampaikan, bahwa warga yang telah sebelumnya menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial tidak bolehlagi menerimanya.''Sebab, nama-nama mereka sudah tercantum disana. Jadi, bantuan ini yang boleh menerimanya warga yang belum terdaftar di PKH dan KIS. Semoga bantuan yang diberikan ini dapat membantu ekonomi mereka. Terlebih lagi, di tengah merebaknya wabah virus corona ini yang membuat hidup semakin sulit'' tutur Edi. ***  


Berita Lainnya...

Tulis Komentar